Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Danandaya Arya Putra
Plt Sekjen Partai Buruh, Said Salahuddin dalam konferensi pers KSP-PB di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membentuk Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru. Hal itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Kita tidak membutuhkan revisi karena bukan itu yang diperintahkan MK. MK memerintahkan berdasarkan masukan atau usulan partai buruh dalam gugatannya adalah membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru," ujar Plt Sekjen Partai Buruh, Said Salahuddin dalam konferensi pers KSP-PB di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Said menambahkan, perbedaan mendasar antara revisi undang-undang dan pembentukan undang-undang baru terletak pada cakupan perubahan materi. Dia menyebut, undang-undang baru tidak memiliki batasan dan memungkinkan dimasukkannya materi-materi baru yang belum diatur sebelumnya. 

"Kalau yang baru, bedanya apa revisi sama undang-undang baru? Kalau revisi itu kalau yang diubah di bawah 50 persen materinya. Kalau undang-undang baru enggak terbatas. Kedua perbedaannya adalah kalau undang-undang baru boleh ada masukan-masukan baru yang belum diatur dalam aturan ketenagakerjaan," kata dia.

Setelah putusan MK, Said menyatakan bahwa KSP-PB telah lebih dahulu menyiapkan konsep rancangan undang-undang baru tersebut. Dia mengatakan, konsep dalam bentuk buku setebal 250 halaman itu juga telah diserahkan kepada DPR dan pemerintah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bukan PHK, Dasco Sebut 200 Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Kompensasi

57 tahun lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

57 tahun lalu

DPR bakal Safari ke Parpol Nonparlemen di Masa Reses, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal