Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Permohonan Sita Jaminan Sebuah Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik
Advertisement . Scroll to see content

Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal

Kamis, 05 Maret 2026 - 08:52:00 WIB
Serahkan 12 Bukti Tambahan ke Hakim, Kuasa Hukum MNC Tegaskan Gugatan CMNP Tak Masuk Akal
Tim kuasa hukum MNC Asia Holding menyerahkan 12 bukti baru untuk mematahkan dalil penggugat (foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris and Partners kembali menjalani persidangan dalam perkara melawan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Dalam agenda sidang pembuktian surat tambahan ini, tim kuasa hukum menyerahkan 12 bukti baru untuk mematahkan dalil penggugat.

Salah satu tim kuasa hukum, Belliandry menjelaskan bahwa bukti-bukti yang diserahkan tersebut memperlihatkan inkonsistensi CMNP terkait keberadaan Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Menurutnya, CMNP selama ini telah mengakui keberadaan NCD tersebut dalam laporan keuangan mereka sendiri.

"Jadi, kalau sekarang dibilang palsu, tidak masuk akal ya, karena dia sudah menyatakan di laporan keuangannya sendiri. Harus sinkron kalimat dari penggugat sendiri," kata Belliandry di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).

Selain soal NCD, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya indikasi double claim terkait restitusi pajak. 

Belliandry mengungkap bahwa CMNP diduga telah mendapatkan restitusi pajak dari negara atas kerugian penghapusan NCD tersebut.

"Jadi, kalau sekarang dia menagih lagi, artinya kan double claim ya, dari pajak dari Negara sudah dapat, hari ini pun masih cari-cari lagi," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut