Segera Jalani Sidang, Zainudin Hasan Dipindahkan ke Lampung

Ilma De Sabrini
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. (Foto: Antara/Reno Eswir).

KPK menduga Zainudin, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara telah menerima suap Rp600 juta dari pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan atas jasanya mengatur pemenangan proyek.

Dalam penyidikan diketahui Zainudin meminta Agus Bhakti untuk mengatur segala proses lelang agar dimenangkan Gilang. Imbasnya, Gilang mendapatkan sedikitnya 15 proyek di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan pada 2018 senilai Rp20 miliar.

Demi memenangkan lelang, Gilang diduga meminjam banyak nama perusahaan lain dari setiap proyek yang dimenangkan. Hal tersebut bertujuan untuk menyamarkan perbuatannya.

Banyak proyek yang dimenangkan oleh Gilang atas jasa Zainudin, di antaranya pengerjaan Jalan Kuncir Curug, peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota,dan 'Box Culvert' Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa.

Atas perbuatannya Zainudin serta Agus dan Anjar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal