Segera Jalani Sidang, Zainudin Hasan Dipindahkan ke Lampung

Ilma De Sabrini
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. (Foto: Antara/Reno Eswir).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Bandar Lampung dari Rutan KPK. Pemindahan tersebut terkait dengan rencana sidang yang akan dijalani Zainudin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemindahan dilakukan pada hari ini, Jumat (7/12/2018). Zainudin akan menjalani sidang terkait perkara dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lampung.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya memindahkan tersangka lain yaitu anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara. Keduanya dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandar Lampung untuk kebutuhan persiapan persidangan.

"Persidangan untuk ABN (Agus Bhakti Nugroho) dan AA (Anjar Asmara) direncanakan pada Kamis, 13 Desember 2018. Sedangkan jadwal persidangan untuk ZH (Zainudin Hasan) sedang menunggu penetapan dari pengadilan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/12/2018).

Zainudin Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
12 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
5 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
16 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal