Saksi Sebut Ferdy Sambo Perintahkan Musnahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J, lalu Menangis

Achmad Al Fiqri
AKBP Arif Rahman Arifin menjadi saksi sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakaden Biro Paminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin mengaku diperintah Ferdy Sambo untuk memusnahkan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J. Barang bukti tersebut yaitu rekaman CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Arif awalnya bercerita saat menghadap Ferdy Sambo bersama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Ridwan Soplanit, dan Hendra Kurniawan membahas soal rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir J masih hidup. Rekaman itu bertentangan dengan keterangan Ferdy Sambo soal kematian Brigadir J. 

Saat itu Ferdy Sambo pun meminta mereka untuk percaya saja dengan kronologi yang disampaikannya tentang kematian Brigadir J.

"Sempat terdiam lalu (Ferdy Sambo) ngomong sedikit agak marah, nggak bener itu, sudah kamu percaya saya aja," ujar Arif menirukan perkataan Ferdy Sambo di persidangan, Senin (28/11/2022).

"Terus beliau nanya, siapa aja yang sudah nonton, saya sampaikan ada Kompol Cuck, Baiquni, dan Ridwan," kata Arif lagi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap Belasan Orang hingga Sita Kendaraan saat OTT di Jakarta Barat

57 tahun lalu

KPK Dalami Kasus Suap Impor Barang, Periksa 20 Perusahaan Pengiriman 

57 tahun lalu

KPK Limpahkan Perkara Eks Menag Yaqut usai Ibadah Haji 2026 Rampung

57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal