Sakit, Istri Ruslan Buton Datang ke PN Jaksel Gunakan Kursi Roda

Irfan Maa ruf
Istri Ruslan Buton, Erna (44) menggunakan kursi roda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilanRuslan Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali ditunda, Senin (6/7/2020). Praperadilan diajukan oleh Ruslan Buton beserta istri dan anaknya.

Pantauan di lokasi, dalam kondisi sakit istri Ruslan Buton, Erna (44) datang ke PN Jaksel menggunakan kursi roda. Pengadilan terpaksa kembali menunda persidangan karena dari kepolisian selaku termohon tidak hadir.

"Sidang ditunda karena sampai detik ini, kepolisian hukum kuasanya tidak hadir tanpa alasan," ujar tim kuasa hukum Ruslan Buton, Hendri Siahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Prapreadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton terdaftar dengan Nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Kemudian praperadilan yang diajukan istri Ruslan Buton, yaitu Erna Yudhiana (44) dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Selanjutnya, praperadilan yang diajukan oleh anak Ruslan Buton dengan nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Praperadilan tersebut diajukan karena keberatan atas penangkapan dan penahanan terhadap Ruslan Buton.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka KPK

57 tahun lalu

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

57 tahun lalu

Jawab TAUD, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Kasus Air Keras Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal