Ruslan Buton Persoalkan Alat Bukti, Mabes Polri Beri Jawaban Menohok

Irfan Ma'ruf
Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).

Ruslan dengan sengaja dinilai menyebarkan berita di muka umum dengan lisan dan tulisan, menghina suatu penguasa dan badan umum. "Menyiarkan berita bohong (hoaks) dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarkat menyiarkan kabar berkelebihan atau tidak lengkap yang mudah menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat," kata Zusana.

Sementara itu, Kejagung menilai permohonan Ruslan bersama anak dan istrinya terhadap mereka salah alamat. Sebab, penetapan tersangka merupakan wewenang kepolisian, bukan kejaksaan.

"Penetapan tersangka yaitu saudara Ruslan selaku pemohon merupakan kewenangan penyidik yaitu penyidik pada Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri," kata Abdul Rouf, dari Kejagung.

Ruslan melalui kuasa hukumnya menyebut penetapan tersangka dirinya tidak sah dari sisi alat bukti. Menurut Ruslan, alat bukti yang digunakan untuk penetapan tersangka masih prematur.

“Misalnya, berita dari salah satu portal media yang berisi surat terbuka Ruslan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi),” kata kuasa hukum Ruslan, Hendri.

Selain itu Ruslan selama ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka, namun terbit Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dianggap merugikan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Nasional
13 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran

Nasional
13 hari lalu

Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati

Nasional
13 hari lalu

Respons KPK usai Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal