Roy Suryo Menang Praperadilan, Polda Metro Jaya: Penyidikan Masih Berlaku

Ari Sandita Murti
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede (foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo tidak sah. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut.

Namun, dia menilai putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan proses penyidikan yang telah dilakukan Polda Metro menjadi tidak sah.

"Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim penerima sebagian gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Dia menegaskan berkas perkara beserta alat bukti telah memasuki tahap II yakni telah diserahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan. Oleh karena itu, perkara saat ini dilanjutkan pihak jaksa.

"Kan berkas perkara, alat bukti, dan lain-lain sudah tahap II, sudah diserahkan ke kejaksaan. Nanti dilanjutkan JPU untuk kelanjutannya," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

57 tahun lalu

Ade Darmawan: Roy Suryo Jangan Senang Dulu, Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Perkara

57 tahun lalu

Menang Praperadilan, Roy Suryo Ngaku Makin Semangat Perbaiki Hukum

57 tahun lalu

Roy Suryo Makin Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua usai Menang Gugatan Pertama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal