JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo tidak sah. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut.
Namun, dia menilai putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan proses penyidikan yang telah dilakukan Polda Metro menjadi tidak sah.
"Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim penerima sebagian gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Dia menegaskan berkas perkara beserta alat bukti telah memasuki tahap II yakni telah diserahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan. Oleh karena itu, perkara saat ini dilanjutkan pihak jaksa.
"Kan berkas perkara, alat bukti, dan lain-lain sudah tahap II, sudah diserahkan ke kejaksaan. Nanti dilanjutkan JPU untuk kelanjutannya," katanya.