Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ade Darmawan: Roy Suryo Jangan Senang Dulu, Putusan Praperadilan Tak Gugurkan Perkara
Advertisement . Scroll to see content

Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

Selasa, 07 Juli 2026 - 18:12:00 WIB
Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul
Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu (foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo. Putusan tersebut dinilai mencerminkan adanya objektivitas dari lembaga peradilan.

Boy Kanu menganggap hakim tunggal yang bertugas telah menunjukkan integritas yang luar biasa dalam menjalankan fungsinya.

"Saya secara pribadi mengapresiasi putusan pengadilan dari Pengadilan Jakarta Selatan hakim tunggal. Ini hakim yang luar biasa, ini objektif. Yang begini yang kita suka ini," katanya di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).

Dia menegaskan, hasil putusan ini sekaligus mematahkan spekulasi miring mengenai adanya intervensi dari Jokowi. Menurutnya, putusan ini menjadi bukti konkret bahwa Jokowi menjunjung tinggi independensi hukum.

"Artinya dengan putusan ini menunjukkan pertama bahwa Pak Jokowi tidak ada cawe-cawe. Pak Jokowi tidak intervensi. Ini supaya kita clear ya," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut