"Artinya persoalan ini sudah selesai di ranah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, clear," ujarnya.
Roy menilai tidak ada alasan untuk kembali mengungkit perkara tersebut. Dia bahkan menyebut langkah Rismon mengulas kembali kasus yang telah selesai sebagai tindakan yang tidak tepat.
"Dia mau-maunya kemudian malah mengangkat kembali sebuah kasus yang sebenarnya sudah selesai," katanya.
Diketahui, Rismon Sianipar menyinggung kasus yang menjerat Roy Suryo pada 2018 lalu. Dia menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset Kemenpora yang disebut masih berada dalam penguasaan Roy Suryo meski telah selesai menjabat Menpora pada 2018.
Rismon mengaku membaca laporan yang memuat temuan BPK mengenai aset Kemenpora. Berdasarkan data tersebut, terdapat ribuan item aset dengan nilai miliaran rupiah yang disebut belum dikembalikan hingga menjadi catatan pemeriksaan.