Selain itu, Polda Metro mengungkap Roy Suryo sempat diperiksa kesehatannya di Biddokkes Polda Metro Jaya. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Roy Suryo menjalani perawatan inap sesuai rekomendasi dokter.
"Setelah seluruh persyaratan administrasi penyidikan, tersangka, dan barang bukti dinyatakan siap, maka pada tanggal 22 Juni 2026, Termohon menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum atau penyerahan tahap dua sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," katanya.
Polda Metro menjelaskan, seluruh tindakan pihaknya merupakan satu rangkaian pelaksanaan kewajiban dan kewenangan penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Oleh karena itu, setiap tindakan Termohon harus dipandang sebagai suatu kesatuan proses penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan hukum secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak dapat dinilai secara parsial ataupun dipandang sebagai tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang," katanya.