Roy Suryo Geleng-Geleng Kepala saat Dengar Jawaban Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan

Ari Sandita Murti
Roy Suryo geleng-geleng kepala saat dengar jawaban Polda Metro Jaya saat sidang praperadilan. (foto: Ari Sandita)

Dalam melaksanakan kewajiban hukum itu, polisi menggunakan kewenangan penyidikan yang diberikan KUHAP, termasuk kewenangan melakukan tindakan lain berupa penangkapan.

Selain mendapatkan surat izin, polisi juga telah berkoordinasi dengan 2 orang petugas keamanan lingkungan setempat. Setelah itu, penghuni rumah mempersilakan polisi memasuki kediaman Roy Suryo.

"Kemudian melaksanakan penangkapan terhadap Pemohon sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun demikian, Pemohon menolak membubuhkan tanda tangan pada administrasi penyidikan yang telah diperlihatkan tersebut," jelasnya.

Polda Metro mengungkap, polisi membawa Pemohon Roy Suryo guna melanjutkan administrasi penyidikan. Namun, Roy Suryo menolak saat penyusunan berita acara penggeledahan dan berita acara penangkapan.

"Atas penolakan tersebut, Termohon membuat berita acara penolakan menandatangani dan selanjutnya menerbitkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan beserta lampirannya kepada keluarga Pemohon sesuai ketentuan administrasi penyidikan," paparnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan 

57 tahun lalu

Kubu Roy Suryo Tuding Polda Metro Tak Konsisten Jawab Gugatan Praperadilan: Kacau

57 tahun lalu

Roy Suryo Siapkan Saksi Penting di Praperadilan, Buktikan Penangkapan Cacat Prosedur

57 tahun lalu

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Penangkapan Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal