Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan 
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Geleng-Geleng Kepala saat Dengar Jawaban Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:33:00 WIB
Roy Suryo Geleng-Geleng Kepala saat Dengar Jawaban Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan
Roy Suryo geleng-geleng kepala saat dengar jawaban Polda Metro Jaya saat sidang praperadilan. (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam melaksanakan kewajiban hukum itu, polisi menggunakan kewenangan penyidikan yang diberikan KUHAP, termasuk kewenangan melakukan tindakan lain berupa penangkapan.

Selain mendapatkan surat izin, polisi juga telah berkoordinasi dengan 2 orang petugas keamanan lingkungan setempat. Setelah itu, penghuni rumah mempersilakan polisi memasuki kediaman Roy Suryo.

"Kemudian melaksanakan penangkapan terhadap Pemohon sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun demikian, Pemohon menolak membubuhkan tanda tangan pada administrasi penyidikan yang telah diperlihatkan tersebut," jelasnya.

Polda Metro mengungkap, polisi membawa Pemohon Roy Suryo guna melanjutkan administrasi penyidikan. Namun, Roy Suryo menolak saat penyusunan berita acara penggeledahan dan berita acara penangkapan.

"Atas penolakan tersebut, Termohon membuat berita acara penolakan menandatangani dan selanjutnya menerbitkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan beserta lampirannya kepada keluarga Pemohon sesuai ketentuan administrasi penyidikan," paparnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut