Roy Suryo Geleng-Geleng Kepala saat Dengar Jawaban Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan

Ari Sandita Murti
Roy Suryo geleng-geleng kepala saat dengar jawaban Polda Metro Jaya saat sidang praperadilan. (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo tampak berkali-kali menggelengkan kepala saat Polda Metro Jaya membacakan jawaban dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Polisi menegaskan penangkapan terhadap Roy telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan membantah adanya tindakan sewenang-wenang.

Dalam persidangan, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menegaskan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Roy Suryo telah berdasarkan ketentuan KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. 

Prosesnya pun dimulai dengan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta koordinasi dengan Penuntut Umum melalui mekanisme P21.

"Pada tanggal 30 April 2026, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-5148/M.1.4/EOH.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo lengkap atau P21," ujar Tim Bidkum Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).

Polda Metro menyebut, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21 sehingga pihaknya berkewajiban menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum sebagai bagian dari penyelesaian proses penyidikan menuju tahap penuntutan. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi ke Kejaksaan 

57 tahun lalu

Kubu Roy Suryo Tuding Polda Metro Tak Konsisten Jawab Gugatan Praperadilan: Kacau

57 tahun lalu

Roy Suryo Siapkan Saksi Penting di Praperadilan, Buktikan Penangkapan Cacat Prosedur

57 tahun lalu

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Penangkapan Sah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal