JAKARTA, iNews.id - Roy Suryo tampak berkali-kali menggelengkan kepala saat Polda Metro Jaya membacakan jawaban dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. Polisi menegaskan penangkapan terhadap Roy telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan membantah adanya tindakan sewenang-wenang.
Dalam persidangan, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menegaskan, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Roy Suryo telah berdasarkan ketentuan KUHAP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Prosesnya pun dimulai dengan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta koordinasi dengan Penuntut Umum melalui mekanisme P21.
"Pada tanggal 30 April 2026, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-5148/M.1.4/EOH.1/04/2026 tanggal 30 April 2026, Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara atas nama tersangka KRMT Roy Suryo Notodiprojo lengkap atau P21," ujar Tim Bidkum Polda Metro Jaya, Selasa (30/6/2026).
Polda Metro menyebut, dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap atau P21 sehingga pihaknya berkewajiban menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum sebagai bagian dari penyelesaian proses penyidikan menuju tahap penuntutan.