JAKARTA, iNews.id – Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Sidang yang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan tersebut beragenda pembacaan jawaban dari pihak Termohon, yakni Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya, atas permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
"Hari ini agendanya jawaban dari Termohon. Silakan dibagikan dahulu (fotokopi berkas jawaban), lalu bisa dibacakan poin-poinnya saja," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membuka persidangan.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Roy Suryo hadir sebagai pemohon didampingi tim kuasa hukumnya, sementara Polda Metro Jaya diwakili Tim Bidkum selaku termohon.
Dalam jawaban yang dibacakan di persidangan, Polda Metro Jaya menyatakan proses penangkapan terhadap Roy Suryo telah dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Sebelum sidang dimulai, Roy Suryo tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.15 WIB. Roy Suryo menyesalkan bahwa saat penangkapan dirinya tidak ada warga yang mendampingi. Yang ada hanya 2 orang satpam