Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding: Ada Tuntutan yang Tak Dipertimbangkan

Dimas Choirul
Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Roy Suryo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding atas vonis hukuman 9 bulan penjara terhadap Roy Suryo, terdakwa kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Vonis hakim ini memang lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.

"Ada beberapa tuntutan kita yang tidak dipertimbangkan majelis hakim. Antara lain terkait pidana penjara dan denda yang kita tuntutkan dalam hal yang sebelumnya pernah kita bacakan. Dalam kesempatan ini kami akan mengupayakan hukum banding terhadap putusan tersebut," kata JPU, Tri A Mukti, Rabu (28/12/2022).

Tri mengatakan, pihaknya segera melayangkan memori banding secepatnya. Majelis hakim juga memberikan tenggat waktu hingga 7 hari.

"Kita dikasih waktu 7 hari, tapi kita sudah menyatakan per hari ini. Setelah selesai sidang ini kami menyatakan upaya hukum banding. Nanti kita persiapkan memori bandingnya. Itu saja," ucapnya.

Sementara tim kuasa hukum terdakwa mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Pastikan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi

1 hari lalu

Ajukan Praperadilan Jilid 3, Roy Suryo Tepis Tudingan Cari Untung Kasus Ijazah: Ini Soal Hak Hukum

1 hari lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

1 hari lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal