Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dimas Choirul
Terdakwa Roy Suryo dituntut 1,5 tahun penjara. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Roy Suryo dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Roy Suryo diyakini bersalah dalam penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa mirip Presiden Jokowi

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider 6 (enam) bulan kurungan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Setyo Adhi Wicaksono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kamis (15/12/2022).

Dalam sidang ini, Roy Suryo hadir melalui virtual dan jaksa hadir langsung di pengadilan.

Jaksa menilai Roy Suryo bersalah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam menjatuhkan tuntutan, penuntut umum mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan terdakwa.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 jam lalu

Ajukan Praperadilan Jilid 3, Roy Suryo Tepis Tudingan Cari Untung Kasus Ijazah: Ini Soal Hak Hukum

11 jam lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

13 jam lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

1 hari lalu

Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal