Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding: Ada Tuntutan yang Tak Dipertimbangkan

Dimas Choirul
Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Roy Suryo (foto: Antara)

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menyatakan Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan (SARA). 

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter dan dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Pastikan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi

24 jam lalu

Ajukan Praperadilan Jilid 3, Roy Suryo Tepis Tudingan Cari Untung Kasus Ijazah: Ini Soal Hak Hukum

1 hari lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

1 hari lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal