Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Ajukan Penangguhan Penahanan

Ravie Wardhani
Keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa resmi ajukan penangguhan penahanan. (Foto: Istimewa)

Pihak Roy dan Tifa mencurigai adanya penyelundupan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE ke dalam berkas perkara. Menurut Gafur, pasal tersebut sengaja disisipkan agar penyidik memiliki alasan kuat untuk melakukan penahanan, mengingat pasal awal (310 dan 311 KUHP) memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Pasal itu disusupkan hanya untuk kepentingan agar begitu perkara P21, langsung dilakukan penangkapan dan penahanan. Kami yakin pasal-pasal ITE itu tidak akan terbukti karena tidak sesuai konstruksi peristiwanya," tegas Gafur.

Gafur lalu menjelaskan suasana yang sempat memanas sesaat sebelum pelimpahan kliennya. Mereka menyayangkan tindakan penyidik yang berupaya memulangkan Roy Suryo dan Dokter Tifa secara paksa dari RS Polri Kramat Jati ke Polda Metro Jaya pada tengah malam.

"Tadi malam ada perdebatan sengit. Memulangkan pasien rawat inap pada jam 12 malam itu melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Permenkes terkait perlindungan pasien. Tidak ada urgensinya melakukan hal tersebut," tambahnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Miris Ini Contoh yang Tidak Baik

57 tahun lalu

Ade Darmawan Soroti Keputusan Kejari Jaksel Tangguhkan Penahanan Roy Suryo: Ada Intervensi Kuat

57 tahun lalu

Ade Darmawan Sebut Jokowi Kecewa Roy Suryo-Tifa Batal Ditahan: Ada Intervensi Kuat

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Ditahan, Takbir Pendukung Menggema di Kejari Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal