JAKARTA, iNews.id - Dua tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, akan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Keduanya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) usai berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.
Berdasarkan pantauan iNews.id di Kejari Jaksel, sejumlah petugas sudah bersiaga menyambut kedatangan Roy dan Dokter Tifa. Terlihat penjagaan juga dilakukan aparat TNI-Polri.
Para petugas sebelumnya telah melaksanakan apel pagi sebelum Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di lokasi.
Sementara itu, sejumlah awak media sudah hadir untuk menunggu kedatangan kedua tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah meninggalkan Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur sekitar pukul 06.38 WIB. Setelahnya, mereka dibawa menuju Polda Metro Jaya menggunakan mobil tahanan.