Romli Atmasasmita Ungkap Alasan UU KPK Direvisi

Antara
Ilma De Sabrini
Pakar hukum Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita. (Foto: dokumen)

"Adanya pro dan kontra Revisi UU KPK membuktikan bahwa secara sosiologis KPK tidak lagi memperoleh legitimasi yang kokoh, secara total dari seluruh masyarakat. Dukungan masyarakat berbeda ketika pembentukan awal KPK," tuturnya.

Romli juga menyoroti mengenai eksistensi Wadah Kepegawaian (WP) KPK. Menurut dia, lembaga tersebut telah menyimpang dari tujuan pembentukan berdasarkan PP Nomor 65/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia.

PP tersebut memberikan kewenangan kepada WP untuk menyampaikan aspirasi kepada pimpinan KPK melalui Dewan Pertimbangan Pegawai KPK. Namun, faktanya WP KPK justru berfungsi sebagai "pressure group" terhadap kebijakan pimpinan untuk memaksakan tuntutannya yang justru melanggar disiplin dan UU Kepegawaian.

"Keterangan pimpinan KPK Alexander Marwata bahwa penyidik KPK menolak memberikan berita acara penyidikan kepada yang bersangkutan menunjukkan telah terjadi pelanggaran disiplin di kalangan pegawai penyidik KPK," kata Romli.

Tindakan pelanggaran disiplin itu, dia beranggapan, mencerminkan pimpinan KPK tidak memiliki wibawa di hadapan pegawainya. Selain itu, membuktikan sistem manajemen kepegawaian, disiplin kerja tidak profesional, dan diragukan akuntabilitasnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Ruangan Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut 30 Hari di Kasus Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

Ada Kasus Lama Mandek, KPK Tempuh Investigasi Gabungan dengan Kortas Tipikor Polri dan Kejagung

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Diduga Main Proyek Pengadaan dan Terima Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal