"Adanya pro dan kontra Revisi UU KPK membuktikan bahwa secara sosiologis KPK tidak lagi memperoleh legitimasi yang kokoh, secara total dari seluruh masyarakat. Dukungan masyarakat berbeda ketika pembentukan awal KPK," tuturnya.
Romli juga menyoroti mengenai eksistensi Wadah Kepegawaian (WP) KPK. Menurut dia, lembaga tersebut telah menyimpang dari tujuan pembentukan berdasarkan PP Nomor 65/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia.
PP tersebut memberikan kewenangan kepada WP untuk menyampaikan aspirasi kepada pimpinan KPK melalui Dewan Pertimbangan Pegawai KPK. Namun, faktanya WP KPK justru berfungsi sebagai "pressure group" terhadap kebijakan pimpinan untuk memaksakan tuntutannya yang justru melanggar disiplin dan UU Kepegawaian.
"Keterangan pimpinan KPK Alexander Marwata bahwa penyidik KPK menolak memberikan berita acara penyidikan kepada yang bersangkutan menunjukkan telah terjadi pelanggaran disiplin di kalangan pegawai penyidik KPK," kata Romli.
Tindakan pelanggaran disiplin itu, dia beranggapan, mencerminkan pimpinan KPK tidak memiliki wibawa di hadapan pegawainya. Selain itu, membuktikan sistem manajemen kepegawaian, disiplin kerja tidak profesional, dan diragukan akuntabilitasnya.