JAKARTA, iNews.id - Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berpolemik. Masyarakat pun terbelah menyikapi beberapa poin baru dalam revisi UU KPK, salah satunya seputar dewan pengawas.
Pakar hukum Universitas Padjadjaran Prof Romli Atmasasmita menilai usulan revisi UU KPK telah memenuhi unsur filosofis, yuridis, sosiologis, dan komparatif dalam pembahasan sebuah UU.
"Pertimbangan filosofis, perjalanan KPK selama 17 tahun, sejak KPK jilid III telah menyimpang dari tujuan awal," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Salah satu mantan perumus UU KPK ini menyebut, tujuan awal dibentuknya KPK adalah mengembalikan kerugian negara secara maksimal, melaksanakan fungsi trigger mechanism melalui koordinasi dan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan.
Jika merujuk pertimbangan sosiologis, Romli menilai, dukungan masyarakat terhadap KPK tetap stabil walaupun tidak pada semua level birokrasi dan lapisan masyarakat.