Respons PDIP usai Yasonna Laoly Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku

Achmad Al Fiqri
Mantan Menkumham Yasonna H Laoly usai diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (Foto: MPI)

"Baru belakangan keluar pencekalan, itu saja. Selebihnya hanya hal-hal turunan yang menindaklanjuti," tambahnya.

Selain itu, kata dia, penyidik juga menanyakan dirinya dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP. KPK meminta keterangan terkait surat yang dikirimkan oleh DPP PDIP ke Mahkamah Agung (MA) mengenai Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.

"Sebagai Ketua DPP, saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung. Itu terkait tafsir yang berbeda dalam proses pencalegan setelah adanya judicial review dan putusan MA Nomor 57," tutur Yasonna.

Yasonna menambahkan, surat tersebut terkait penetapan calon legislatif (caleg) dari partainya yang sempat ditanggapi berbeda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum, agar ada dasar hukum untuk diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," jelasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

KPK Temukan Dugaan Pengaturan Audit di Muara Enim, Ada Campur Tangan BPK Pusat?

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Diperiksa KPK 10 Jam terkait Kasus Gratifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal