Respons KPK soal Penyidiknya Digugat Perdata Eks Terpidana Kasus Harun Masiku

Danandaya Arya Putra
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Dia meyakini majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Agustiani Tio.

"Untuk itu KPK berharap dan memiliki keyakinan bahwa hakim yang saat ini sedang memeriksa perkara tersebut dapat menolak gugatan dari Saudari AT dan memutuskan bahwa perbuatan Saudara Rossa tidak masuk kedalam ranah pribadi yang dapat atau bisa ditangani di pengadilan atau persidangan perdata demikian," tuturnya.

Sebelumnya, Agustiani menggugat Rossa secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada 11 Februari 2025 lalu. Gugatan didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto.

Agustiani menggugat Rossa atas dugaan menawarkan gratifikasi hukum. Dugaan perbuatan itu dilakukan semasa Agustiani berstatus sebagai saksi.

"Ibu Tio mengalami bentuk gratifikasi hukum dan juga intimidasi yang dilakukan oleh tergugat, ya, ini Bapak Rossa Purbo Bekti. Antara lain, Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu, kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PDI Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PD Perjuangan," jelasnya.

Army mengatakan, Agustiani menggugat Rossa untuk mengganti rugi Rp2,5 Miliar terkait dugaan intimidasi tersebut. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

KPK: Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal