Respons KPK soal Penyidiknya Digugat Perdata Eks Terpidana Kasus Harun Masiku

Danandaya Arya Putra
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan perdata yang dilayangkan mantan terpidana kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina terhadap penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti. Gugatan itu dinilai kurang tepat.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan materi yang digugat Agustiani merupakan tindakan Rossa yang melakukan penyidikan.

"Gugatan tersebut atau materi yang digugat merupakan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Saudara RPB (Rossa) dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Oleh karena itu, kata dia, Tessa menegaskan tindakan Rossa yang sedang menjalankan tugas sebagai penyidik seharusnya tidak bisa digugat. Sebab, tugas penyidikan tidak bisa dibawa ke ranah pribadi. 

"Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan Saudara RPB dibawa ke ranah pribadi," ucapannya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

KPK: Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal