Respons Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Saya jadi Korban Anak Buah

Reza Fajri
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto merespons vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta yang dijatuhkan hakim kepadanya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (iNews)

"Ada suatu fakta yang sangat penting bahwa dana dari Harun Masiku tahap pertama itu bukanlah Rp400 juta sebagai hasil otak atik gatuk 600 dikurangi 200 menjadi 400, tetapi adalah Rp750 juta. Sehingga total dana dari Harun Masiku itu ada Rp1,5 (miliar)," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Hasto dalam perkara suap PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Hakim mengatakan Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.

Selain penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Ini Pertimbangan Hakim

57 tahun lalu

Momen Hasto Kristiyanto Acungkan Salam 3 Jari Sebelum Sidang Vonis

57 tahun lalu

Selain Divonis Penjara, Hasto Juga Dihukum Denda Rp250 Juta

57 tahun lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara gegara Suap, Perintangan Penyidikan Tak Terbukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal