Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Ini Pertimbangan Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Respons Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Saya jadi Korban Anak Buah

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:46:00 WIB
Respons Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Saya jadi Korban Anak Buah
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto merespons vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta yang dijatuhkan hakim kepadanya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda denda Rp250 juta yang dijatuhkan hakim kepadanya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Hasto mengaku dirinya menjadi korban dari komunikasi anak buahnya dalam kasus suapHarun Masiku

"Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana di bawah sumpah ya, itu berasal dari Harun Masiku," kata Hasto kepada wartawan usai persidangan.

Hasto sebelumnya mengomentari putusan majelis hakim yang menyatakan dirinya bersalah terhadap tuduhan suap. Padahal, menurutnya di dalam putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020, semua saksi di pengadilan menegaskan sumber uang suap dari Harun Masiku.

"Seluruh fakta-fakta yang tadi dinyatakan baru, itu bukanlah fakta baru. Seluruh sumber dana berasal dari Harun Masiku," kata Hasto. 

Dia juga mengatakan, dana dari Harun Masiku tahap pertama itu bukanlah Rp400 juta sebagaimana disebutkan dalam persidangan, tetapi Rp750 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut