Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara gegara Suap, Perintangan Penyidikan Tak Terbukti

Jonathan Simanjuntak
Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Vonis dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tiga tahun dan enam bulan," kata hakim.

Selain penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara mengenai perintangan penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Breaking News: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Nasional
10 bulan lalu

Breaking News: Hakim Sebut Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Nasional
10 bulan lalu

Ganjar hingga Adian Napitupulu Hadiri Sidang Vonis Hasto, Kompak Berpakaian Hitam

Buletin
15 jam lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal