Respons Firli soal Valas Rp7,4 Miliar yang Membuatnya Jadi Tersangka Pemerasan SYL

riana rizkia
Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/12/2023).(Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri merespons soal barang bukti yang menjadi salah satu dasar penetapan dirinya sebagai tersangka yakni pencairan valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar. Hal itu dia sampaikan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).

"Tentu saya percayakan ke rekan-rekan penyidik, kepada seluruh rakyat Indonesia yang bisa memonitor dan mengikuti proses ini sampai selesai," kata Firli menjawab pertanyaan soal dokumen valas tersebut, Jumat (1/12/2023) malam.

Menurutnya, setiap persoalan hukum harus diselesaikan dengan jelas dan dapat dibuktikan sampai akhir. Termasuk soal dokumen valas yang telah menjadi barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjeratnya. 

"Awali proses hukum itu berjalan maka juga harus ada ujungnya yaitu selesai. Karena kita mengenal prinsip the sunrise in the sunset principal itulah sejatinya hukum," katanya. 

Di sisi lain, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim bukti tersebut bukan valas, melainkan data resi penukaran uang asing pada money changer. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

1 hari lalu

Ini Alasan Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1 hari lalu

Pengacara Don Ritto Sebut Uang-Emas 74 Kg di Brankas Rumah Febrie Aset Yayasan

1 hari lalu

Pengacara soal Febrie Adriansyah Tak Ditahan usai Diperiksa: Sudah Mundur, Artinya Kooperatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal