Reaksi Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja usai Divonis Tiga Tahun Bui

Nur Khabibi
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara oleh Pengalidan Tipikor, Rabu (18/6/2025). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis tiga tahun bui atas kasus vonis bebas anaknya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti pada Rabu (18/6/2025). Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

"Saudara diberikan hak oleh UU untuk menyatakan menerima jika telah setuju dengan putusan ini atau menyatakan banding jika saat ini saudara menolak putusan ini atau menggunakan masa pikir-pikir selama ditentukan oleh UU," katanya ke Meirizka usai membacakan amar putusan, Rabu (18/6/2025). 

Mendengar vonis tersebut. Meirizka menjawab akan menerima vonis tersebut.

"Yang Mulia, saya menerima," jawab Meirizka. 

Namun, hukuman yang dijatuhkan kepada Meirizka belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, jaksa belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 menit lalu

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

Nasional
18 jam lalu

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

Nasional
5 hari lalu

Guyon Prabowo ke Jumhur: Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang jadi Menteri

Nasional
7 hari lalu

Nadiem Kembali Jalani Operasi usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal