Reaksi Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja usai Divonis Tiga Tahun Bui

Nur Khabibi
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis 3 tahun penjara oleh Pengalidan Tipikor, Rabu (18/6/2025). (Foto: iNews.id)

Meirizka juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.

Diketahui, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur. 

Hal itu disampaikan JPU saat membacakan surat dakwaan Meirizka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan 308.000 dolar Singapura," kata JPU di ruang sidang.

JPU menjelaskan, Merizika meminta Lisa untuk menyerahkan uang Rp1 miliar dan 120.00 dolar Singapura kepada Heru Hanindyo. Kemudian, uang cash 140.000 dolar Singapura dibagikan kepada tiga hakim tersebut, dengan rincian Erintuah 38.000 dolar Singapura, Mangapul 36.000 dolar Singapura, dan Heru 36.000 dolar Singapur.

Sedangkan, 30.000 dolar Singapura sisanya disimpan di kediaman Eerintuah. Selanjutnya, Meirizka melalui Lisa kembali menyerahkan uang tunai 48.000 dolar Singapura kepada Erintuah.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kejam! Israel Akan Kelilingi Penjara Tahanan Palestina dengan Banyak Buaya

13 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

19 hari lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

19 hari lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal