Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion Vonis Nadiem Makarim: Harus Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:25:00 WIB
Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara terkait perbuatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptopChromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp1,5 triliun. 

Hal ini disampaikan Hakim Anggota, Mardiantos sebelum membacakan amar putusan Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026). 

"Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun)," ucap Mardiantos. 

Dia menambahkan, jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, perhitungan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. 

"Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggung jawabkan secara metodologis," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut