Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara terkait perbuatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptopChromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp1,5 triliun.
Hal ini disampaikan Hakim Anggota, Mardiantos sebelum membacakan amar putusan Nadiem Makarim, Selasa (30/6/2026).
"Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun)," ucap Mardiantos.
Dia menambahkan, jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, perhitungan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.
"Majelis hakim berkesimpulan bahwa hasil audit BPKP sebagaimana dituangkan dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) adalah valid, sahih, dan dapat dipertanggung jawabkan secara metodologis," kata dia.