Rapat RUU PPRT, DPR Tegaskan Pekerja Rumah Tangga Wajib Punya BPJS

Felldy Aslya Utama
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan. (Foto: Felldy Aslya Utama)

Dalam rapat tersebut, Baleg DPR menerima berbagai masukan dari sejumlah pihak, seperti anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka, perwakilan Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang diwakili Lita Anggraini, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jakarta Feminist, Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi, Institut Sarinah, serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan pemerintah berkomitmen melindungi seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga. Salah satu bentuk perlindungan yakni melalui RUU PPRT.

Dia berharap, pembahasan RUU PPRT yang telah lama mandek tersebut bisa dituntaskan kurang dari tiga bulan.

“Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan UU akan kita bereskan,” ujar Prabowo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Tegaskan RUU PPRT Dibahas Mulai Pekan Depan, Target Beres dalam 3 Bulan

57 tahun lalu

DPR Segera Sahkan RUU PPRT Jadi UU, Pekerja Rumah Tangga Akan Dilindungi

57 tahun lalu

DPR Sepakat RUU MK hingga RUU PPRT Disahkan di Periode Selanjutnya

57 tahun lalu

Mulai 1 Juni 2026 Aturan Kontrol Pasien BPJS Berubah, Begini Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal