DPR Sepakat RUU MK hingga RUU PPRT Disahkan di Periode Selanjutnya

Achmad Al Fiqri
Gedung DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -DPR sepakat revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan di periode selanjutnya. Hal itu ditegaskan Ketua DPR Puan Maharani di sidang paripurna, Senin (30/9/2024).

Sidang paripurna ini merupakan sidang terakhir DPR periode 2019-2024.

Puan menyampaikan, pimpinan DPR telah mendapat surat dari Komisi III pada 23 September 2024 yang melaporkan bahwa pengesahan RUU MK dapat dilakukan pada periode selanjutnya.

"Memutuskan menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas UU MK sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 2024-2029," kata Puan, membacakan laporan Komisi III.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

57 tahun lalu

DPR Sahkan RUU P2SK jadi Undang-Undang, Atur Kripto hingga Satgas Pinjol Ilegal

57 tahun lalu

Rupiah Tembus Rp18.000, Ketua Banggar DPR: Seharusnya Maksimal Tidak Lebihi Batas Rp17.600

57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal