DPR Sepakat RUU MK hingga RUU PPRT Disahkan di Periode Selanjutnya

Achmad Al Fiqri
Gedung DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -DPR sepakat revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan di periode selanjutnya. Hal itu ditegaskan Ketua DPR Puan Maharani di sidang paripurna, Senin (30/9/2024).

Sidang paripurna ini merupakan sidang terakhir DPR periode 2019-2024.

Puan menyampaikan, pimpinan DPR telah mendapat surat dari Komisi III pada 23 September 2024 yang melaporkan bahwa pengesahan RUU MK dapat dilakukan pada periode selanjutnya.

"Memutuskan menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas UU MK sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 2024-2029," kata Puan, membacakan laporan Komisi III.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

DPR Tetapkan Wahidah Suaib PAW Anggota Ombudsman Pengganti Hery Susanto

11 jam lalu

DPR Minta BPKS Perkuat Tata Kelola, Optimalkan Sabang Jadi Hub Perdagangan dan Logistik

12 jam lalu

TNI-Polri Ikut Awasi Wajib Pajak, DPR Ingatkan Jangan Sampai Takut-takuti Masyarakat

12 jam lalu

Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Ketua DPR Minta Proses Hukum Transparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal