Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Riyan Rizki Roshali
Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntuan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di PN Jakarta Pusat. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini dibacakan di ruang Tipikor PN Jakarta Pusat dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (11/12/2023).

Jaksa membeberkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan Rafael Alun. Hal-hal yang memberatkan, Rafael Alun tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sndiri, keluarga atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya,” ujar Jaksa.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan,” katanya lagi.

Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Rafael Alun bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

2 Truk Towing Masuki Rumah Silmy Karim saat Digeledah KPK, Ada Apa?

57 tahun lalu

KPK Lelang 106 Aset Rampasan dari Koruptor: iPhone, Sepatu hingga Apartemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal