Breaking News, Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. Rafael diyakini jaksa bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12/2023).

Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar. Apabila hartanya tidak mencukupi membayar pengganti maka dihukum 3 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. 

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
7 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
13 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
14 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal