Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Tersangka Suap, Langsung Ditahan

muhammad farhan
Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko (kanan) menetapkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus korupsi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengumumkan Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan. Hal yang sama ditetapkan kepada Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Agung mengatakan keduanya terbukti melakukan unsur tindak pidana.

"Dari uraian di atas dan keterangan saksi maka kasus ini memenuhi unsur tindak pidana. Penyidik meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan, menetapkan kedua personel aktif sebagai tersangka," kata Agung dalam konferensi pers, Senin (31/7/2023).

Keduanya pun langsung ditahan malam ini.

"Malam ini juga ditahan di Instalasi Tahanan Militer Puspom," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK, Kasus Apa?

Nasional
2 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol terkait Kasus Pelecehan

Internasional
2 hari lalu

Tak Ada Ampun! 2 Mantan Menhan China Dihukum Mati karena Korupsi

Nasional
3 hari lalu

Menag Siapkan Aturan Baru Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren, Perketat Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal