Lebih lanjut, Bendahara Negara ini menjamin seluruh pendanaan untuk keperluan dinas Kepala Negara telah dialokasikan secara terstruktur di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Landasan hukum penganggaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2020.
Meskipun demikian, Purbaya menggarisbawahi perincian angka atau nominal anggaran tersebut dikategorikan sebagai dokumen rahasia negara yang tidak dapat dipublikasikan kepada khalayak luas secara sembarangan.
"Ada pasti dianggarkan. Anda mau lihat rahasia presiden? Ya enggak bolehlah. Kita tahu angkanya. Cuma Anda tanya ke Sesneg (Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi) saja kalau mau jawaban yang pasti," ucap dia.
Sebelumnya, Seskab Teddy Indra Wijaya mengungkapkan, seluruh kelebihan biaya perjalanan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang melampaui anggaran negara ditanggung secara pribadi oleh Kepala Negara. Hal tersebut disampaikan Teddy sekaligus menjawab atas masukan yang disampaikan oleh Dino Patti Djalal terkait kunjungan luar negeri presiden.
Teddy awalnya mengapresiasi masukan yang disampaikan Dino. Menurutnya, mantan Wakil Menteri Luar Negeri tersebut sebagai diplomat yang memiliki pandangan cermat dan terstruktur.