JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Perpres ini merupakan Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 yang ditetapkan Prabowo pada tanggal 12 Mei 2026.
Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat pada Jumat (5/6/2026), aturan ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Dalam Perpres ini, mengubah susunan Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung salah satunya di dalam Pasal 3A. Dalam pasal tersebut, Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), resmi ditunjuk oleh Presiden Prabowo untuk menjadi ketua Komite.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Komite.
Selain ketua dan wakil ketua, komite baru ini juga beranggotakan sejumlah menteri dan kepala badan strategis. Jajaran anggota tersebut meliputi Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Tak hanya itu, jajaran keanggotaan komite kini juga melibatkan Kepala Badan Pengaturan BUMN serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Melalui ketentuan baru yang tertuang dalam Pasal 3A, Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung diberikan kewenangan penuh untuk menyepakati dan menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan. Hal ini khususnya dalam mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi masalah kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) pada proyek kereta cepat.
“Menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung,” demikian bunyi ketentuan resmi dalam Pasal 3A.
Melalui aturan ini, pemerintah juga mengubah ketentuan pada Pasal 15. Pasal tersebut menegaskan bahwa Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan memegang tugas utama untuk mengoordinasikan seluruh pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
“Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung,” bunyi ketentuan Pasal 15.