Purbaya Sebut 1,64 Juta Penerima JHT Tak Kena Pajak saat Cairkan Dana

Tim iNews.id
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (foto: Anggie Ariesta)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sebanyak 1.645.469 pensiunan tak kena pajak saat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Hal itu dilakukan berdasarkan aturan.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, negara secara hukum menyediakan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal saldo sampai dengan Rp50 juta. Kebijakan batas ambang ini terbukti telah melindungi mayoritas kelompok buruh berpenghasilan menengah ke bawah dari beban pajak saat memasuki hari tua.

“Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan bahwa pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2026).

Sementara itu, bagi para peserta kelas pekerja yang memiliki akumulasi saldo JHT di atas Rp50 juta, skema pemotongan pajaknya pun tetap diberikan kelonggaran. 

Atas nilai kelebihan saldo dari batas tersebut hanya akan dikenakan Tarif PPh Final yang sangat kompetitif sebesar 5 persen.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

57 tahun lalu

Buruh Minta Pajak Pencairan Dana JHT Dihapus, Purbaya Kaji Regulasi

57 tahun lalu

Purbaya Alokasikan 80 Persen Beasiswa LPDP untuk Bidang STEM Mulai Tahun Ini

57 tahun lalu

Purbaya Siapkan Kredit Bunga 4 Persen untuk UKM Eksportir, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal