JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait ramainya sorotan publik mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) saat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan otoritas perpajakan untuk meninjau kembali implementasi teknis di lapangan.
"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto)," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kebijakan pengenaan pajak atas manfaat JHT bukanlah regulasi baru.
Langkah tersebut merupakan pelaksanaan dari aturan yang sudah lama diundangkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
"Aturan ini sudah lama, diatur pada Peraturan Pemerintahan Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010. Penghasilan tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Pasal 21," tulis keterangan resmi akun Instagram @ditjenpajakri.