Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Anggie Ariesta)

Senada, Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya telah mengedukasi pasar bahwa sistem pemungutan lewat pihak ketiga ini bukanlah objek pajak baru.

Melalui skema ini, perusahaan penyedia platform marketplace yang ditunjuk pemerintah hanya akan bertindak sebagai agen pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif flat sebesar 0,5 persen atas setiap transaksi penjualan pedagang.

Ketentuan pemotongan langsung ini mengacu secara berkala pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Otoritas menjamin dana PPh yang dipotong di marketplace tersebut nantinya tetap dapat dikreditkan atau diperhitungkan sebagai pengurang dalam laporan kewajiban SPT tahunan sang penjual, sehingga dipastikan tidak akan memicu risiko pungutan berganda (double taxation).

Pajak marketplace membidik pengusaha dengan omzet minimal Rp500 juta selama satu tahun. Sementara itu, pengusaha dengan omzet di bawahnya dikecualikan dari aturan ini.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Qodari: Stimulus Rp26,34 Triliun Arahan Presiden Prabowo untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

57 tahun lalu

Buruh Minta Pajak Pencairan Dana JHT Dihapus, Purbaya Kaji Regulasi

57 tahun lalu

Purbaya Alokasikan 80 Persen Beasiswa LPDP untuk Bidang STEM Mulai Tahun Ini

57 tahun lalu

Purbaya Siapkan Kredit Bunga 4 Persen untuk UKM Eksportir, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal