JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal kuat implementasi pemungutan pajak bagi para pedagang daring (online) di platform marketplace resmi berlaku per 1 Juli 2026.
Purbaya menegaskan, dirinya akan melakukan koordinasi matang serta pengecekan final bersama jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum mengumumkan tanggal kepastian eksekusinya di pasar.
Langkah ini diambil menyusul kesiapan otoritas pajak yang menyatakan bahwa draf hukum administrasi tersebut telah rampung dan tinggal menunggu instruksi tertulis menteri.
"Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan," ucap Purbaya saat ditemui usai menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (29/6/2026).
Saat ditanya terkait kepastian penerapan pajak marketplace per 1 Juli 2026, Purbaya hanya menjawab singkat.