"Sepertinya itu," kata dia.
Purbaya meluruskan kekhawatiran publik dengan menegaskan bahwa kebijakan anyar ini sama sekali bukan dirancang untuk menambah persentase beban pajak baru bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital.
Sebaliknya, intervensi regulasi ini murni diambil guna menciptakan ekosistem kompetisi usaha yang lebih sehat, adil, dan transparan antara pedagang berbasis digital dengan pelaku usaha konvensional (offline).
Purbaya mengungkapkan, selama ini Kementerian Keuangan kerap menerima gelombang keberatan dan protes dari para pedagang fisik di pasar-pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern.
Mereka mengeluhkan ketimpangan operasional di mana pedagang konvensional diwajibkan patuh menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara aktivitas dagang di marketplace dinilai belum tersentuh oleh mekanisme pengawasan perpajakan yang setara.
"Anglenya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," ujarnya.