Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

Anggie Ariesta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Anggie Ariesta)

"Sepertinya itu," kata dia.

Purbaya meluruskan kekhawatiran publik dengan menegaskan bahwa kebijakan anyar ini sama sekali bukan dirancang untuk menambah persentase beban pajak baru bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital.

Sebaliknya, intervensi regulasi ini murni diambil guna menciptakan ekosistem kompetisi usaha yang lebih sehat, adil, dan transparan antara pedagang berbasis digital dengan pelaku usaha konvensional (offline).

Purbaya mengungkapkan, selama ini Kementerian Keuangan kerap menerima gelombang keberatan dan protes dari para pedagang fisik di pasar-pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern.

Mereka mengeluhkan ketimpangan operasional di mana pedagang konvensional diwajibkan patuh menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara aktivitas dagang di marketplace dinilai belum tersentuh oleh mekanisme pengawasan perpajakan yang setara.

"Anglenya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Qodari: Stimulus Rp26,34 Triliun Arahan Presiden Prabowo untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

57 tahun lalu

Buruh Minta Pajak Pencairan Dana JHT Dihapus, Purbaya Kaji Regulasi

57 tahun lalu

Purbaya Alokasikan 80 Persen Beasiswa LPDP untuk Bidang STEM Mulai Tahun Ini

57 tahun lalu

Purbaya Siapkan Kredit Bunga 4 Persen untuk UKM Eksportir, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal