Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Minta Pajak Pencairan Dana JHT Dihapus, Purbaya Kaji Regulasi
Advertisement . Scroll to see content

Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 19:20:00 WIB
Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Anggie Ariesta)
Advertisement . Scroll to see content

"Sepertinya itu," kata dia.

Purbaya meluruskan kekhawatiran publik dengan menegaskan bahwa kebijakan anyar ini sama sekali bukan dirancang untuk menambah persentase beban pajak baru bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital.

Sebaliknya, intervensi regulasi ini murni diambil guna menciptakan ekosistem kompetisi usaha yang lebih sehat, adil, dan transparan antara pedagang berbasis digital dengan pelaku usaha konvensional (offline).

Purbaya mengungkapkan, selama ini Kementerian Keuangan kerap menerima gelombang keberatan dan protes dari para pedagang fisik di pasar-pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern.

Mereka mengeluhkan ketimpangan operasional di mana pedagang konvensional diwajibkan patuh menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara aktivitas dagang di marketplace dinilai belum tersentuh oleh mekanisme pengawasan perpajakan yang setara.

"Anglenya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut