Pungli di Rutan KPK, Eks Karutan Achmad Fauzi Minta Maaf Terbuka

Nur Khabibi
Mantan Karutan KPK Achmad Fauzi meminta maaf secara terbuka terkait pungli di Rutan KPK (Foto: KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) terhadap eks Karutan Komisi Antirasuah, Achmad Fauzi. Dia divonis Dewas melanggar etik berat terkait pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK dengan hukuman melakukan permintaan maaf secara terbuka dan langsung. 

Eksekusi hukuman dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan disaksikan Pimpinan, Dewas KPK, dan Pejabat Struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Cahya berpesan agar kejadian tersebut tidak terulang di lingkungan KPK. 

"Karenanya pada seluruh insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan," kata Cahya melalui keterangan tertulisnya. 

Selanjutnya, Fauzi menyatakan permintaan maaf secara terbuka. Dia mengakui kesalahan selama bertugas di Rutan KPK dan mengklaim tidak akan mengulanginya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sarwendah Sibuk Promo Membership di Video Minta Maaf, Netizen Murka! 

57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal