PT DKI Tetap Hukum Advokat Ariyanto 16 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp21 Miliar

Nur Khabibi
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap advokat Ariyanto Bakri dan menambah uang pengganti jadi Rp21,6 miliar. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Sebelumnya, Advokat Ariyanto Bakri dihukum 16 tahun penjara terkait kasus suap kepada hakim berujung vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO). 

Ketua Majelis Hakim, Efendi mengatakan Ariyanto terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Ary Bakri juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan, dikutip Rabu (4/3/2026).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan. Selain itu, Ary dihukum pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16,25 miliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

57 tahun lalu

Mewah, Kejagung Sita 3 Mobil dan 2 Kapal Milik Advokat Ariyanto

57 tahun lalu

Kuasa hukum mencecar Ariyanto dengan berbagai pertanyaan

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal