PT DKI Tetap Hukum Advokat Ariyanto 16 Tahun Penjara, Uang Pengganti Jadi Rp21 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap advokat Ariyanto Bakri. Hukuman ini merupakan putusan banding terkait kasus suap kepada hakim berujung vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO).
"Menyatakan Terdakwa Ariyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kesatu Alternatif Kesatu dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Kedua Alternatif Kesatu dari Penuntut Umum," bunyi putusan yang termuat dalam laman Direktori Putusan MA dilihat, Rabu (10/6/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," tulis putusan itu.
Selain itu, Ariyanto juga dikenai pidana denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan. Dia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp21.602.138.412 (Rp21,6 miliar) subsider tujuh tahun kurungan badan, naik dari sebelumnya Rp16.250.000.000 (Rp16,25 miliar).
Putusan ini dibacakan pada 8 Juni 2026 dengan susuna majelis hakim, Ketua, Budi Susilo; anggota, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Bragung Iswanto; serta panitera Budiarto.