Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pembentukan Tim Penyidik Khusus ini dilakukan setelah pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Anang mengatakan, Tim Penyidik Khusus ini didominasi oleh jaksa yang pernah bertugas di KPK.
”Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," ujar Anang.
Bahkan, Tim Penyidik Khusus itu di luar dari Gedung Bundar Kejagung. Langkah ini dilakukan untuk menghindari resistensi dengan Febrie.
"Nggak, dari pokoknya di luar yang kita anggap tidak resisten," kata Anang.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU. Selain Febrie, pihak swasta bernama Don Ritto (DR) juga ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama.
Namun, Febrie belum ditahan meski berstatus tersangka. Sedangkan Don Ritto telah mendekam di balik sel Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Seiring dengan itu, Kortas Tipikor Polri melimpahkan berkas tiga kasus dugaan korupsi besar ke Kejagung.