Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu Fasilitasi 4 Provinsi Baru Papua

Carlos Roy Fajarta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Perppu Pemilu untuk memfasilitasi Pemilu di 4 provinsi baru Papua. (Foto: iNews/Ary Wahyu)

2. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2O22 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah

3. Pasal 2O Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan

4. Pasal 2O Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

Keempat UU tersebut memerlukan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut ditetapkan di Jakarta pada Senin (12/12/2022) oleh Presiden Jokowi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kubu Roy Suryo Klaim Kasus Ijazah Jokowi Sudah Gugur, Sebut Tak Layak Disidangkan

57 tahun lalu

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

57 tahun lalu

Perindo Dorong Pemilu yang Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Harus Dikocok Ulang

57 tahun lalu

Jokowi Sebut Nadiem Makarim Sosok yang Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal